PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Semen Clinker dan Semen
Pasal 7
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) berlaku selama: a. 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan, bagi perusahaan pemilik API-P; dan b. 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan, bagi perusahaan pemilik API-U.
