Pasal 70
BAB 4 — PEREMAJAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
(1) Dalam pelaksanaan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit, Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya wajib melakukan penanaman tanaman sela berupa padi gogo. (2) Penanaman padi gogo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada lahan peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit sesuai baku teknis pertanaman padi dalam rangka ketahanan pangan. (3) Pendanaan untuk penanaman tanaman sela berupa padi gogo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Badan Pengelola Dana, atau sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penanaman tanaman sela berupa padi gogo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
