PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan...
Pasal 69
BAB 4 — PEREMAJAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
(1) Penilaian fisik kebun dilakukan untuk mengetahui peningkatan produktivitas tanaman Perkebunan Kelapa Sawit atau luasan lahan Perkebunan Kelapa Sawit agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
(2) Penilaian fisik kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dil akukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang budi daya kelapa sawit.
