PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan...
Pasal 67
BAB 4 — PEREMAJAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) paling sedikit berupa: a. pengembangan organisasi Poktan, Gapoktan, Koperasi, dan Kelembagaan Pekebun Lainnya; b. penguatan kerjasama dengan Perusahaan Perkebunan; dan c. penyelesaian permasalahan teknis, dan administrasi. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) berupa penilaian kemajuan fisik peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan Poktan, Gapoktan, Koperasi, Kelembagaan Pekebun Lainnya dan/atau Perusahaan Perkebunan. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang budi daya kelapa sawit.
