PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan...
Pasal 66
BAB 4 — PEREMAJAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dilakukan oleh Dinas daerah kabupaten/kota, Dinas daerah provinsi, Direktorat Jenderal, dan Badan Pengelola Dana sesuai dengan kewenangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara periodik dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
