PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan...
Pasal 24
BAB 2 — PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
(1) Pendampingan dan fasilitasi dilaksanakan oleh Lembaga Formal atau Lembaga non-Formal. (2) Ketentuan mengenai penunjukan dan penetapan Lembaga Formal atau Lembaga non-Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama.
