PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan...
Pasal 23
BAB 2 — PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dimaksudkan untuk meningkatkan keterampilan, kemandirian, daya saing, kemampuan teknis, kemampuan manajerial dan/atau kemampuan kewirausahaan dalam rangka mendukung pelaksanaan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
