PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI...
Pasal 25
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN PENANGGULANGAN WABAH
Dalam rangka melaksanakan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, Mabes TNI berwenang: a. menyediakan data dan informasi penyakit berpotensi Pandemi; b. menyiapkan rencana kontijensi pandemi; c. membentuk dan menyiapkan tim reaksi cepat; dan d. melaksanakankan pendidikan dan latihan dengan melibatkan organisasi atau pemangku kepentingan terkait.
