PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI...
Pasal 24
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN PENANGGULANGAN WABAH
Dalam rangka melaksanakan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, Mabes TNI berwenang: a. memperkuat keselamatan biologi dan keamanan biologi dan melindungi personel selama kejadian; b. mempersiapkan seluruh potensi sumber daya kesehatan Kemhan dan TNI dalam menghadapi situasi pandemi; c. menyusun pedoman atau prosedur operasional standar penanggulangan dampak bahaya agensia biologi dan pandemi; dan d. merencanakan pendidikan dan latihan dengan melibatkan organisasi atau pemangku kepentingan terkait.
