PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 05-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN...
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN DAN PERSYARATAN
(1) Unit Kerja melakukan pemeriksaan terhadap dokumen permohonan dan dapat melakukan verifikasi lapangan sesuai kebutuhan. (2) Izin Perwakilan diberikan oleh unit kerja paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah berkas dokumen persyaratan dinyatakan lengkap. (3) Izin Perwakilan diberikan dalam bentuk sertifikat. (4) Izin Perwakilan yang sudah diberikan, ditayangkan melalui media internet. (5) Izin Perwakilan yang diberikan mencantumkan bidang usaha.
