PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 05-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN...
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN DAN PERSYARATAN
(1) Permohonan izin baru dan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan huruf b dikenakan biaya administrasi. (2) Biaya administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: a. bidang jasa konsultansi perencana/pengawasan konstruksi ekuivalen USD 5.000 (lima ribu dolar Amerika Serikat); atau b. bidang jasa pelaksana konstruksi ekuivalen USD 10.000 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat); (3) Biaya administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetor ke kas negara.
