Pasal 13
(1) PLTS Terpusat Berdiri Sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b terdiri dari: a. komponen utama terdiri dari modul surya, inverter dan solar charge controller, DC combiner box, distribution panel, baterai, kabel (AC dan DC), sistem proteksi, penyangga modul, dan energy limiter; dan b. Jasa terdiri dari jasa pengiriman, jasa pemasangan, dan jasa konstruksi. (2) Besaran nilai TKDN barang dan jasa untuk PLTS Terpusat Berdiri Sendiri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan kapasitas terpasang per unit, yaitu: a. TKDN barang minimal sebesar 37,47%; b. TKDN jasa sebesar 100%; dan c. TKDN gabungan barang dan jasa minimal sebesar 43,72%. (3) TKDN barang minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. modul surya dengan TKDN minimal sebesar 40%; b. DC combiner box dengan TKDN minimal sebesar 20%; c. distribution panel dengan TKDN minimal sebesar 40,00%; d. baterai dengan TKDN minimal sebesar 40,00%; e. kabel dengan TKDN minimal sebesar 90,00%; f. sistem proteksi dengan TKDN minimal 20,00%; g. penyangga modul dengan TKDN minimal sebesar 42,40%; dan h. energy limiter dengan TKDN minimal sebesar 40%.
- Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 ditambah 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 13A yang berbunyi sebagai berikut:
