PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2007 Tahun 2007 tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan...
Pasal 14
BAB 7 — PENYUSUNAN PROGRAM PENGADAAN TANAH
(1) Berdasarkan Pasal 13 di atas, TPT dan P2T membuat jadwal terperinci pelaksanaan pengadaan tanah. (2) Berdasarkan jadwal terperinci seperti dimaksud pada ayat (1), BPJT dan TPT menyusun jadwal pembiayaan pengadaan tanah.
