Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAAN
(1) Kepala SKPD Provinsi MENETAPKAN 2 (dua) Tim Pelaksana untuk melaksanakan kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Tim Pelaksana sebagaimana pada ayat (1) terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota. (3) Anggota sebagaimana pada ayat (2), untuk kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan perwakilan dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, sedangkan untuk kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b cukup dari pemerintah provinsi. (4) Tim Pelaksana sebagaimana pada ayat (1) bekerja sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan masing-masing kegiatan. (5) Tim Pelaksana sebagaimana pada ayat (1) untuk tugas dan tanggung jawab sebagaimana Lampiran I Peraturan Menteri ini.
