PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 04-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI...
Pasal 13
BAB 3 — PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Tim Pelaksana menyusun dan menyampaikan laporan teknis berupa laporan pendataan dan monitoring serta laporan sosialisasi kepada SKPD Provinsi paling lambat 2 (dua) minggu setelah kegiatan berakhir. (2) SKPD Provinsi harus memeriksa laporan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum memberikan persetujuan.
