PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA...
Pasal 5
Pengembangan bangunan pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan dengan memperhatikan luas lahan dan daya tampung pasar yang sudah tidak memadai.
