PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA...
Pasal 4
(1) Pembangunan pasar (pembangunan baru) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan berdasarkan:
a. kebutuhan yang sejalan dengan berkembangnya perekonomian di suatu daerah tertentu; dan b. relokasi pasar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota. (2) Pembangunan pasar (pembangunan baru) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dengan memperhatikan: a. luas bangunan yang disesuaikan dengan luas lahan pasar dan fasilitas pasar, jumlah pedagang dan alokasi dana yang tersedia. b. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota. c. sarana pendukung lainnya meliputi:
- sarana transportasi; dan
- akses jalan. (3) Pembangunan pasar (pembangunan baru) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berupa bangunan los dan/atau kios, toilet/MCK, tempat pembuangan sampah, sistem drainase, ketersediaan air bersih, tempat parkir dan dapat dibangun sarana penunjang seperti kantor pengelola, papan nama, dan/atau sarana ibadah.
