PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA...
Pasal 15
Pelaporan pelaksanaan Kegiatan DAK Bidang Perdagangan di daerah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. SKPD DAK Kabupaten/Kota menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan kepada Bupati/Walikota. b. Bupati/Walikota menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota secara berkala kepada Menteri dengan tembusan kepada:
- Gubernur daerah bersangkutan;
- Tim Monitoring dan Evaluasi Pusat; dan
- Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
