Pasal 14
(1) Tim Monitoring dan Evaluasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b dibentuk dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota
yang keanggotaannya terdiri dari SKPD di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. (2) Tugas Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melakukan monitoring dan evaluasi teknis terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan; b. melakukan pertemuan koordinasi maksimal 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun pelaksanaan terhadap Daerah Kabupaten/Kota penerima DAK Bidang Perdagangan; dan c. membuat laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan setiap triwulan kepada Bupati/Walikota. (3) Pelaksanaan kegiatan operasional Tim Monitoring dan Evaluasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung SKPD DAK di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. (4) Biaya operasional Tim Monitoring dan Evaluasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada SKPD Kabupaten/Kota bersangkutan.
