PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 03-per-m-kukm-i-2016 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA...
Pasal 9
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN
(1) Widyaiswara, Fasilitator dan Instruktur/Pengajar merupakan tenaga kompeten yang berasal dari akademisi, praktisi, pelaku usaha dan pemerintahan. (2) Widyaiswara, Fasilitator dan Instruktur/Pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyiapkan rencana pembelajaran, materi ajaran dan melakukan evaluasi terhadap hasil capaian tujuan pembelajaran. (3) Setiap Widyaiswara, Fasilitator dan Instruktur/Pengajar melakukan evaluasi terhadap kemampuan peserta setelah mengikuti materi ajaran yang diberikan.
