PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 03-per-m-kukm-i-2016 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA...
Pasal 8
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN
(1) Peserta Pelatihan terdiri dari: a. Pengurus Koperasi, Pengawas Koperasi, Anggota Koperasi dan Pengelola koperasi; b. Pelaku Usaha Mikro; c. Pelaku Usaha Kecil; d. Pelaku Usaha Menengah; e. Wirausaha Pemula; dan/atau f. Kelompok Strategis. (2) Peserta Pelatihan dalam satu angkatan berjumlah paling sedikit 30 (tiga puluh) orang.
