PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 03-per-m-kukm-i-2016 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA...
Pasal 20
BAB 8 — PELAPORAN DAN MONITORING EVALUASI
(1) Deputi melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Penggunaan DAK Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan pelaksanaan Kegitan Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyampaian laporan triwulan dan laporan akhir dari gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dijadikan pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada tahun berikutnya.
