PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN PENERBITAN PERIZINAN DI...
Pasal 5
Perusahaan yang memiliki Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf j hanya dapat menjalankan kegiatan usaha di Kawasan Sabang.
