PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah...
Pasal 18
BAB 3 — MEKANISME PENCAIRAN DAN PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Penerima Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) harus menginput pertanggungjawaban bantuan uang ke dalam eBanper, paling lambat pada tanggal 31 Desember tahun berjalan atau paling lambat audited. (2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. dokumen BAST; b. surat keputusan penetapan penerima c. rekening penerima; d. jenis barang; dan e. kuitansi pertanggungjawaban.
