Pasal 17
BAB 3 — MEKANISME PENCAIRAN DAN PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Penerima Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai, paling lambat pada tanggal 31 Desember tahun berjalan. (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. BAST yang memuat:
jumlah dana awal, dana yang dipergunakan, dan sisa dana;
pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan perjanjian kerja sama; dan
pernyataan bahwa bukti pengeluaran telah disimpan; dan b. foto/video/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan dengan memuat geo-tagging. (3) Dalam hal daerah penerima Bantuan Pemerintah merupakan daerah terpencil (remote area) yang tidak terdapat jaringan telekomunikasi, foto/video/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat tidak memuat geo-tagging. (4) Dalam hal Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang merupakan bantuan dalam Keadaan Tertentu yang Ditetapkan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), penerima Bantuan Pemerintah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK yang diinput ke dalam eBanper paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Bantuan Pemerintah diterima.
