PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 55
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL LAHAN DAN IRIGASI PERTANIAN
Bagian Umum mempunyai tugas pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, pengelolaan dan pembinaan
sumber daya manusia, urusan tata usaha dan rumah tangga, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian.
