PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 41
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Komunikasi dan Layanan Informasi terdiri atas: a. Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan;
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
