PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 40
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Biro Komunikasi dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan, pengelolaan, pembinaan hubungan masyarakat dan penyebarluasan informasi bidang pertanian; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan informasi publik; c. penyiapan koordinasi dan fasilitasi hubungan antar lembaga dan masyarakat; d. pengelolaan strategi komunikasi; e. pelaksanaan urusan keprotokolan Menteri dan wakil menteri; f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Menteri dan wakil menteri; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Komunikasi dan Layanan Informasi.
