PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 292
BAB 14 — STAF AHLI
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
