PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 291
BAB 13 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, kearsipan, tata usaha dan rumah tangga, penatausahaan barang milik negara serta fasilitasi reformasi birokrasi lingkup Pusat Penilaian dan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Pertanian.
