Pasal 241
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240, Inspektorat Investigasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran, serta layanan pengawasan Inspektorat Investigasi; b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengawasan tujuan tertentu dan upaya pencegahan korupsi; c. pelaksanaan pengawasan tujuan tertentu melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, dan pemantauan, serta pengawasan lainnya; d. pengelolaan pengaduan masyarakat; e. pelaksanaan upaya pencegahan korupsi; f. penyusunan laporan hasil pengawasan tujuan tertentu; g. koordinasi dan pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi lingkup Kementerian; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Inspektorat Investigasi.
