PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 240
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Investigasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu, serta upaya pencegahan korupsi.
