PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 237
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236, Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran, serta layanan pengawasan Inspektorat IV; b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern Inspektorat IV; c. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, dan pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya; d. penyusunan laporan hasil pengawasan intern terhadap
kinerja dan keuangan, serta pengawasan lainnya; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Inspektorat IV.
