PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 236
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya pada unit organisasi lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Sekretariat Jenderal, dan Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian.
