Pasal 221
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan
fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana program, anggaran, dan pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan; b. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara lingkup Inspektorat Jenderal; c. koordinasi penataan organisasi dan tata laksana, pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia aparatur, serta fasilitasi evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi lingkup Inspektorat Jenderal; d. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik lingkup Inspektorat Jenderal; e. pengelolaan data dan pemantauan rekomendasi hasil pengawasan, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengawasan; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Inspektorat Jenderal;
