PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 220
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit kerja lingkup Inspektorat Jenderal.
