PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 144
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
Direktorat Buah dan Florikultura mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang budi daya tanaman buah dan florikultura.
