PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 143
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan fasilitasi rencana aksi reformasi birokrasi lingkup Direktorat Perbenihan Hortikultura.
