PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 135
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
Direktorat Jenderal Hortikultura terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Perbenihan Hortikultura; c. Direktorat Buah dan Florikultura; d. Direktorat Sayuran dan Tanaman Obat; e. Direktorat Pelindungan Hortikultura; dan f. Direktorat Hilirisasi Hasil Hortikultura.
