Pasal 134
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Direktorat Jenderal Hortikultura melaksanakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, pascapanen, hilirisasi dan pemasaran hasil hortikultura; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, pascapanen, hilirisasi dan pemasaran hasil hortikultura; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, pascapanen, hilirisasi dan pemasaran hasil hortikultura; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, pascapanen, hilirisasi dan pemasaran hasil hortikultura; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, pascapanen, hilirisasi dan pemasaran hasil hortikultura; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Hortikultura; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
