PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 130
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Direktorat Hilirisasi Hasil Tanaman Pangan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
