Pasal 129
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, Direktorat Hilirisasi Hasil Tanaman Pangan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pascapanen, pengolahan, hilirisasi, penerapan dan pengawasan standar, serta keamanan dan mutu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemasaran dan pengembangan usaha tanaman pangan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pascapanen, pengolahan, hilirisasi, penerapan dan pengawasan standar, serta keamanan dan mutu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemasaran dan pengembangan usaha tanaman pangan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pascapanen, pengolahan, hilirisasi, penerapan dan pengawasan standar, serta keamanan dan mutu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemasaran dan pengembangan usaha tanaman pangan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pascapanen, pengolahan, hilirisasi, penerapan dan pengawasan standar, serta keamanan dan mutu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemasaran dan pengembangan usaha tanaman pangan; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pascapanen, pengolahan, hilirisasi, penerapan dan pengawasan standar, serta keamanan dan mutu sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, pemasaran dan pengembangan usaha tanaman pangan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Hilirisasi Hasil Tanaman Pangan.
