Pasal 125
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, Direktorat Pelindungan Tanaman Pangan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan serealia, aneka kacang dan umbi, dan penanganan dampak perubahan iklim; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan serealia, aneka kacang dan umbi, dan penanganan dampak perubahan iklim; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan serealia, aneka kacang dan umbi, dan penanganan dampak perubahan iklim; d. peningkatan dan penguatan kapasitas kelembagaan serta pengelolaan data dan informasi pelindungan tanaman pangan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan serealia, aneka kacang dan umbi, dan penanganan dampak perubahan iklim; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan serealia, aneka kacang dan umbi, penanganan dampak perubahan iklim, peningkatan dan penguatan kapasitas kelembagaan, serta pengelolaan data dan informasi pelindungan tanaman pangan; g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Pelindungan Tanaman Pangan.
