PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 124
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Direktorat Pelindungan Tanaman Pangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan tanaman pangan.
