Pasal 31
(1) Permohonan disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, jika memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13. (2) Persetujuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Rekomendasi oleh Direktur Jenderal. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memuat: a. nomor dan tanggal penerbitan Rekomendasi; b. nama, alamat pemohon, dan alamat tempat budi daya; c. nomor dan tanggal surat permohonan; d. Negara Asal; e. jenis dan jumlah Ternak Ruminansia Besar beserta kode HS; f. tempat pemasukan; g. tempat pengeluaran; dan h. masa berlaku Rekomendasi. (4) Nomor Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dicantumkan dalam health certificate
yang akan menyertai Ternak Ruminansia Besar pada setiap pengiriman. (5) Masa berlaku Rekomendasi Pemasukan Bakalan, Indukan, dan Jantan Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h selama 12 (dua belas) bulan.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 33 diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
