PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-pk-440-2-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan...
Pasal 15
(1) Spesifikasi Ternak Ruminansia Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c untuk sapi Bakalan dan kerbau Bakalan sebagai berikut:
a. berat badan rata-rata maksimal 450 kilogram berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB); dan b. berumur maksimal 48 (empat puluh delapan) bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Negara Asal. (2) Bakalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib digemukkan dalam jangka waktu paling cepat 4 (empat) bulan sejak selesai dilakukan tindakan karantina hewan yang dibuktikan dengan sertifikat pelepasan.
- Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
