Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PKP
(1) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi : a. sosialisasi; b. seleksi lokasi; c. penetapan lokasi; d. perencanaan. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap instansi sektoral terkait di tingkat pusat, terhadap aparat Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Lembaga Kemasyarakatan, kalangan Perguruan Tinggi, aparat Kecamatan, Desa/Kelurahan, serta masyarakat di SWK, secara berjenjang. (3) Seleksi lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ialah : a. menyeleksi/memfasilitasi usulan lokasi yang disampaikan oleh salah satu pihak masyarakat, atau Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta melalui mekanisme rapat koordinasi di tingkat Kabupaten/Kota; b. Dalam hal lokasi tersebut merupakan perumahan illegal diperlukan penentuan alternatif penanganan yaitu dipindahkan atau disesuaikan peruntukannya, dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut. (4) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota.
(5) Surat Keputusan Penetapan Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada : a. Pokja Provinsi untuk diketahui; b. Menteri untuk disahkan. (6) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ialah : a. penyusunan RTK sebagai dasar pelaksanaan kegiatan; b. merumuskan tujuan, sasaran, kegiatan fisik dan non fisik, pelaku dan penanggung jawab kegiatan, perkiraan biaya dan sumber dana serta waktu pelaksanaan.
