PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 01-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REVITALISASI KOPERASI
Pasal 9
BAB 2 — REVITALISASI KOPERASI
Penguatan kualitas kelembagaan dan peningkatan usaha koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan melalui: a. peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui seleksi dan pendidikan calon anggota; b. peningkatan kualitas manajemen melalui peningkatan kompetensi pengurus dan pengelola; c. peningkatan kualitas pengawasan internal dan eksternal; d. pengembangan kualitas produk dan jasa; e. peningkatan akses pembiayaan melalui lembaga perbankan, lembaga non perbankan, dan lembaga penjaminan; dan f. pengembangan akses pemasaran dan jaringan usaha serta kemitraan.
