PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 01-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REVITALISASI KOPERASI
Pasal 7
BAB 2 — REVITALISASI KOPERASI
Penataan regulasi dibidang perkoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan melalui : a. penyusunan peraturan perundang-undangan yang berpihak bagi pemberdayaan, pengembangan dan penguatan Koperasi; dan b. evaluasi dan penelaahan kembali peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan pemberdayaan, pengembangan dan penguatan Koperasi.
