PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 01-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REVITALISASI KOPERASI
Pasal 4
BAB 2 — REVITALISASI KOPERASI
Sasaran Revitalisasi Koperasi adalah : a. terwujudnya kelembagaan koperasi yang kuat, didukung oleh perangkat organisasi koperasi; dan b. terwujudnya usaha koperasi yang sehat, mandiri dan berdaya saing www.djpp.kemenkumham.go.id
